Beranda | Artikel
Faedah Fiqhiyah : Tentang Sholat Bagi Orang yang Pingsan
Kamis, 26 Maret 2015

Pendapat yang kuat bahwasanya orang yang pingsan tidak wajib mengqodo sholat, diqiaskan dengan orang gila karena akalnya hilang secara total dan tidak diqiaskan dengan orang tidur. Sebagaimana orang gila yang sadar tidak disuruh untuk mengqodo sholat.
Berbeda dengan orang yang tidur maka akalnya tidak hilang secara sempurna.
Bagitu pula halnya orang yang hilang akalnya karena dibius karena kebutuhan operasi misalnya, maka tidak juga diwajibkan untuk mengqodo. Akan tetapi menurut Syaikh Bin Baaz jika ia mengqodo selama tiga hari maka lebih hati-hati.

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1402-faedah-fiqhiyah-tentang-sholat-bagi-orang-yang-pingsan.html